SELAMAT DATANG DI BLOG DINAS KESEHATAN KOTA SERANG

Go to fullsize image

Rabu, 03 Februari 2010

Downloads

Downloads
Category:

Files
# Keputusan Menteri
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia(28)
# Pedoman
Pedoman, Petunjuk Pelaksanaan, ataupun Panduan suatu kegiatan(8)
# Perangkat Lunak(2)
# Undang-Undang(1)
# Peraturan Menteri(6)

DOWNLOAD DISINI : http://www.depkes.go.id/index.php/component/depkesdownload/

DINKES KOTA SERANG AJUKAN RAPERDA JAMKESDA

DINKES KOTA SERANG AJUKAN RAPERDA JAMKESDA

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, Banten, mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Serang, 29/1 (Antara/FINROLL News) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, Banten, mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

"Pengajuan itu menyusul penundaan pembahasan raperda mengenai izin penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan swasta," kata Kepala Dinkes Kota Serang Asep Misbach Al-Falah di Serang, Jumat.

Menurut dia, raperda izin pelayanan kesehatan swasta setelah dikaji ternyata cukup diatur lewat surat keputusan (SK) kepala dinas atau wali kota.

Karena itu hanya tinggal merinci keputusan Menteri Kesehatan tentang izin pendirian apotek, balai pengobatan, rumah sakit, serta klinik.

"Jadi kami anggap tidak perlu lewat perda. Sebagai gantinya kami ajukan perda Jamkesda itu," katanya.

Dia mengatakan, Raperda Jamkesda pada intinya mengatur tentang kewajiban semua warga yang memiliki jaminan kesehatan jika mengacu pada program pelayanan kesehatan semesta yang dicanangkan pemerintah pusat.

Sementara jika warga sudah memiliki jaminan kesehatan, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Askes, dia tidak terkena perda Jamkesda ini.

Asep menegaskan, dalam Raperda Jamkesda, premi pengobatan bagi warga miskin ditanggung oleh pemerintah. Jumlah warga mencapai 23 ribu orang.

Sementara bagi warga mampu yang ikut Jamkesda, ada skema yang disediakan, dimulai dari pengobatan dasar, tindakan, hingga lanjutan. Tentu saja biayanya berbeda, tergantung memilih yang mana.

"Pelayanan dasar di Puskesmas, tindakan di RSUD, kalau lanjutan di RS Cipto Mangunkusomo di Jakarta. Biasanya untuk penyakit berat," ujar Asep .

Sebetulnya, lanjut dia, jika sudah disahkan, Raperda Jamkesda tidak bisa langsung diterapkan.

Pada tahun pertama akan dilakukan tahap sosialisasi. Tahun kedua dilakukan proyek percontohan, dan baru tahun ketiga bisa dilaksanakan secara menyeluruh.

Ia menyebutkan, kajian mengenai Raperda Jamkesda mencontoh dari apa yang sudah dilakukan di Kota Yogyakarta, Medan, dan Balikpapan.

"Tentu saja Raperda ini harus ditunjang oleh sistem yang baik serta anggaran yang banyak. Karena itu butuh waktu untuk mempersiapkannya," jelas Asep.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perundang-undangan Pemkot Serang Suharman Rahmat menegaskan, alasan pertimbangan penundaan pembahasan raperda izin penyelenggaran sarana pelayanan kesehatan swasta adalah karena Dinkes selaku pihak pengusul belum menyertakan kajian teknis.

Pihaknya menilai, raperda itu masih datar dan bersifat umum, belum mengatur tentang substansi.

Selain itu, Surahman juga mengatakan, raperda itu akan mengatur tentang proses perizinan rumah sakit swasta, klinik, dan praktik dokter, serta bidan.

“Virus Sharing dan Benefits Sharing“

“Virus Sharing dan Benefits Sharing“ akan Dibahas dalam Sidang WHA Mei 2010
Pertemuan Executive Board (EB) WHO ke - 126 , membahas berbagai masalah kesehatan global antara lain hepatitis, polio, tuberculosis, campak, kusta, pencapaian MDGs di bidang kesehatan, kaitan antara limbah dengan kesehatan, termasuk kesiapan dan kewaspadaan menghadapi pandemi influenza.

Dalam Sidang EB WHO yang diadakan di Jenewa tanggal 18 - 23 Januari 2010, sebagian permasalahan kesehatan tersebut telah dibahas draft resolusi/keputusan yang akan disahkan lebih lanjut di Sidang WHA ke - 63 bulan Mei 2010, seperti: hepatitis, kusta, MDGs. Khusus untuk masalah kesiapan dan kewaspadaan menghadapi pandemi influenza (virus sharing dan benefits sharing) hanya disepakati mekanisme / prosedur untuk melanjutkan perundingan tentang virus sharing dan benefits sharing dan tidak menyinggung sama sekali masalah substansi.

Dalam kaitan ini disepakati bahwa masalah virus pandemi influenza baru akan dibahas pada pertemuan Kelompok Kerja negara-negara anggota WHO pada tanggal 10 – 12 Mei 2010 di Jenewa sebagai pertemuan persiapan Sidang WHA ke-63.

Dengan demikian adalah tidak benar bahwa pada sidang EB WHO kali ini dibahas dan disepakati masalah pengiriman virus dalam rangka persiapan dan kewaspadaan terhadap pandemi. Indonesia tetap konsisten memperjuangkan kepentingan nasional dan negara berkembang lain untuk menciptakan mekanisme virus sharing dan benefits sharing yang adil, transparan dan setara.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it , info@puskom.depkes.go.id This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it , kontak@puskom.depkes.go.id This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it .

Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah Wajib Menggunakan Obat Generik

Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah wajib menggunakan obat generik. Untuk kebutuhan Puskesmas dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lainnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi dan Dinkes Kabupaten Kota wajib menyediakan obat esensial dengan nama generik sesuai kebutuhan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/MENKES/068/I/2010 tanggal 14 Januari 2010.

Hal itu merupakan implementasi program 100 Hari Kementerian Kesehatan. Dalam 100 Hari terdapat 4 program diantaranya peningkatan kesehatan masyarakat untuk mempercepat pencapaian target MDGs (Millenium Development Goals). Salah satu rencana aksinya adalah Revitalisasi Permenkes tentang Kewajiban menuliskan resep dan menggunakan obat generik di sarana pelayanan kesehatan pemerintah.

Dalam Permenkes disebutkan, dokter (yang mencakup dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis) yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah wajib menulis resep obat generik bagi semua pasien sesuai indikasi medis. Dokter dapat menulis resep untuk diambil di Apotek atau diluar fasilitas pelayanan kesehatan jika obat generik tidak tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan.

Dokter di RS atau Puskesmas dan UPT lainnya dapat menyetujui pergantian resep obat generik dengan obat generik bermerek/bermerek dagang jika obat generik tersebut belum tersedia. Apoteker dapat mengganti obat merek dagang/obat paten dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien.

Instalasi farmasi rumah sakit wajib mengelola obat di rumah sakit secara berdaya guna dan berhasil guna. Juga wajib membuat prosedur perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan pemantauan obat yang digunakan fasilitas pelayanan kesehatan.

Dinkes Provinsi/Kabupaten/Kota wajib membuat perencanaan, pengadaan, penyimpanan, penyediaan, pengelolaan dan pendistribusian obat kepada Puskesmas dan pelayanan kesehatan lain.

Untuk pembinaan dan pengawasan, Pemerintah, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat memberi peringatan lisan atau tertulis kepada dokter, tenaga kefarmasian dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Peringatan lisan atau tertulis diberikan paling banyak tiga kali dan apabila peringatan tidak dipatuhi, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menjatuhkan sanksi administratif kepegawaian kepada yang bersangkutan.

Dalam Permenkes yang disebut obat generik adalah obat dengan nama resmi International Non Propietary Names (INN) yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia atau buku standar lainnya untuk zat berkhasiat yang dikandungnya. Obat generik bermerek/bernama dagang adalah obat generik dengan nama dagang yang menggunakan nama milik produsen obat yang bersangkutan. Sedangkan Obat Esensial adalah obat terpilih yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat mencakup upaya diagnosis, profilaksis, terapi dan tercantum dalam Daftar Obat Esensial yang ditetapkan oleh menteri.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it , info@puskom.depkes.go.id This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it , kontak@puskom.depkes.go.id This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it .