SELAMAT DATANG DI BLOG DINAS KESEHATAN KOTA SERANG

Go to fullsize image

Rabu, 03 Februari 2010

DINKES KOTA SERANG AJUKAN RAPERDA JAMKESDA

DINKES KOTA SERANG AJUKAN RAPERDA JAMKESDA

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, Banten, mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Serang, 29/1 (Antara/FINROLL News) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, Banten, mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

"Pengajuan itu menyusul penundaan pembahasan raperda mengenai izin penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan swasta," kata Kepala Dinkes Kota Serang Asep Misbach Al-Falah di Serang, Jumat.

Menurut dia, raperda izin pelayanan kesehatan swasta setelah dikaji ternyata cukup diatur lewat surat keputusan (SK) kepala dinas atau wali kota.

Karena itu hanya tinggal merinci keputusan Menteri Kesehatan tentang izin pendirian apotek, balai pengobatan, rumah sakit, serta klinik.

"Jadi kami anggap tidak perlu lewat perda. Sebagai gantinya kami ajukan perda Jamkesda itu," katanya.

Dia mengatakan, Raperda Jamkesda pada intinya mengatur tentang kewajiban semua warga yang memiliki jaminan kesehatan jika mengacu pada program pelayanan kesehatan semesta yang dicanangkan pemerintah pusat.

Sementara jika warga sudah memiliki jaminan kesehatan, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Askes, dia tidak terkena perda Jamkesda ini.

Asep menegaskan, dalam Raperda Jamkesda, premi pengobatan bagi warga miskin ditanggung oleh pemerintah. Jumlah warga mencapai 23 ribu orang.

Sementara bagi warga mampu yang ikut Jamkesda, ada skema yang disediakan, dimulai dari pengobatan dasar, tindakan, hingga lanjutan. Tentu saja biayanya berbeda, tergantung memilih yang mana.

"Pelayanan dasar di Puskesmas, tindakan di RSUD, kalau lanjutan di RS Cipto Mangunkusomo di Jakarta. Biasanya untuk penyakit berat," ujar Asep .

Sebetulnya, lanjut dia, jika sudah disahkan, Raperda Jamkesda tidak bisa langsung diterapkan.

Pada tahun pertama akan dilakukan tahap sosialisasi. Tahun kedua dilakukan proyek percontohan, dan baru tahun ketiga bisa dilaksanakan secara menyeluruh.

Ia menyebutkan, kajian mengenai Raperda Jamkesda mencontoh dari apa yang sudah dilakukan di Kota Yogyakarta, Medan, dan Balikpapan.

"Tentu saja Raperda ini harus ditunjang oleh sistem yang baik serta anggaran yang banyak. Karena itu butuh waktu untuk mempersiapkannya," jelas Asep.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perundang-undangan Pemkot Serang Suharman Rahmat menegaskan, alasan pertimbangan penundaan pembahasan raperda izin penyelenggaran sarana pelayanan kesehatan swasta adalah karena Dinkes selaku pihak pengusul belum menyertakan kajian teknis.

Pihaknya menilai, raperda itu masih datar dan bersifat umum, belum mengatur tentang substansi.

Selain itu, Surahman juga mengatakan, raperda itu akan mengatur tentang proses perizinan rumah sakit swasta, klinik, dan praktik dokter, serta bidan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar